HR.ID - Sengketa Excavator Barang
Milik Negara (BMN) di Kab. Pasang Kayu, Sulbar melibatkan mantan Kadis Perkanan
dan Kelautan bersama Pemda yang sempat viral di media online, kini mendapat
tanggapan serius dari Praktisi HAN Bung Suwardy Baharu.
Menurut Bung Wardy, dari
beberapa artikel yang ada, ternyata Bantuan Excavator dari Presiden semestinya
tidak menjadi persoalan hukum, Namun jika terdapat penyalahgunaan Barang Milik
Negara seperti dimanfaatkan selain dari Nelayan atau kelompok Nelayan itu baru
dapat diproses secara hukum.
“Nyata, sesuai Video yang
diunggah beberapa waktu yang lalu atas tujuan bantuan Excavator hanya
diperuntukkan kepada Nelayan dan kelompok Nelayan, bukan digunakan untuk
membangun kantor Pemerintah, apalagi untuk mengerjakan empang para pejabat
pusat maupun pejabat daerah. Kemudian dari beberapa bukti yang beredar, ternyata
ada dugaan 4 anggota muspida yang juga ikut menikmati BMN bantuan Presiden
tersebu,” ungkap Wardy kepada HR.ID di Makassar, Senin (10/8/20)
Lanjut Wardy, Bupati
Pasangkayu dalam memutuskan yang sekaligus
menetapkan BMN melalui surat keputusan
sewa Excavator itu hanya Dasar administrasi sebagai barang yang diserahkan dan ada penerimanya, kemudian bukan dasar
hukum seperti yang disebutkan pada Pasal
4 Berita Acara Serah terima barang (BASTB), sedangkan syah atau tidaknya BASTB
tersebut, harus didampingi dengan Berita Acara Pemindahtanganan dari
Kementeriaan Kelautan dan Perikanan yang harusnya telah memperoleh persetujuan
Menteri Keuangan sebagai dasar hukum. Namun Jika tanpa persetujuan Menteri
Keuangan, maka yang bertanggung jawab atas penyerahan BMN tersebut adalah
Dirjen KKP dan bukan bupati apalagi hanya kepala dinas KP Pasangkayu.
Urai bung wardy pula, dari 2
kriteria yang dibahas atas penyerahan Excavator tersebut, pertama menurut
Dirjen KKP sesuai Juklak adalah Pinjam pakai, namun secara juknis justru
dipersewakan melalui Kepbup, disini kesalahan yang harus disadari oleh semua
Muspida pasangkayu. Padahal pemanfaatan
jika untuk pinjam pakai, itu hanya untuk Penyelenggaraan Kegiatan
Pemerintahan dan tidak boleh dipersewakan kepada pihak lain selain kegiatan Pemerintahan.
![]() |
Suwardy Baharu |
Kemudian yang kedua lanjut
Wardy, jika Pemindatanganan barang milik Negara benar adanya telah diserahkan
kepada Daerah pasangkayu dengan berdasar Administrasi BASTB pasal 4, tentunya telah memiliki Persetujuan dari
menteri Keuangan Selaku pengelola barang,
berikut KKP selaku Pengguna Barang (yang menyerahkan Excavator kepada
DKP sesuai BASTB) , maka otomatis yang memiliki kewenangan Pengelolaan atas
Excavator tersebut adalah Kepala dinas kelautan dan Perikanan (DKP).
“Karena barang tersebut
diserahkan kepada kepala Dinas yang bertindak sebagai perpanjangan tangan
Pemerintah daerah kabupaten pasangkayu dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna
Barang Milik Daerah. Sedangkan bupati cukup mengetahui saja,” tutup Tutup
Wardy.
Red: (Mamat.S)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami