Saturday, June 20, 2020

Ini Pernyataan Sikap GPM-MUI Sulsel Dalam Konferensi Pers Terkait RUU-HIP




HR.ID - Hari Juma’at 18 Juni 2020, Gerakan Pengawal Maklumat – MUI Sulawesi selatan sejatinya melakukan Aksi damai didepan Gedung DPRD namun karena situasi dimasa pandemic ini tidak memungkinkan, maka dengan berbagai pertimbangan kegiatan tersebut dsialihkan menjadi Aksi Konferensi Pers.

Konferensi Pers yang dilaksakan di depan Masjid Darut Taubah, Makassar dihadiri ratusan orang dari berbagai Elemen ormas lintas agama dan nasionalis se Makassar, diantaranya, Muhammadiya, Nahdatul Ulama, Wahda Islamiyah, FPI, Laskar Merah Putih, Pemuda Pancasila serta pemuka agama Protestan, Kristen, Hindu serta beberapa ormas lainnya.

Uzt. Firdaus Malie selaku ketua Koordionator GPM-MUI Sulsel mengatakan bahwa kegiatan ini adalah Pengalihan Aksi Damai yang rencananya akan dilaksanakan didepan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar.  Ia juga menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut jika pihak pemerintah tidak menghentikan segala aktifitas pembahasan tentang Rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila.

“Pernyataan sikap kami GPM-MUI Sulawesi selatan sudah jelas, yang tadi sudah dibacakan yaitu pembatalan secara totalitas tanpa syarat, semuanya tentang Rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila,” kata Uzt Firdaus Malie sesaat setelah usai acara pembacaan Maklumat didepan para awak media Jumat (19/6/20).


Firdaus Malie juga mengatakan bahwa mereka sebagai GPM-MUI Sulsel, berkomitmen meminta pemerintah agar menghentikan wacana RUU-HIP tersebut mulai dari pengajuan, pembahasan sampai pengesahan RUU HIP.

“Tanpa syarat, tidak usah lagi ada pembahasan, ini bersifat wajib,” katanya

Ditambahkan lagi, bahwa pancasila itu sudah Final, 5 Sila itu sudah cukup, selama ini sudah puluhan tahun tak ada yang mengutak atik.  Untuk itu dia berharap agar tak adalagi pembahasan.

“Tidak usah lagi dibahas, itu yang kami mau, itu sudah final. Pancasila sudah tidak perlu diutak atik, itu yang kami minta dari pemerintah,” tegasnya 

Sementara itu, Ketua DPD FPI Sulawesi Selatan, Habib Muchsin menyampaikan terimakasih atas semua pihak dan merasa bahagia pada momen tersebut sehingga bisa berkumpul bersama beberapa ormas, baik itu ormas islam, nosionalis, protestan serta hindu.  Ia juga mengatakan jika penolakan atas RUU HIP itu adalah atas kesadaran kita semua, FPI Sulsel sudah jelas menolak pembahasan RUU-HIP itu.

"Jika pembahasan RUU HIP ini dilanjutkan jangan salahkan kalau ummat islam meminta kembalikan tujuh kata yang selama ini kami ikhlaskan," ungkap Habib Muchsin.

Ketujuh kata yang dimaksud adalah naskah yang tertera pada piagam Jakarta pada pasal 1 yang berbunyi ‘Ketuhanan dan juga dengan kewajiban, dalam melaksanakan syariat islam bagi para pemeluk-pemeluknya’ yang saat ini dibah menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa' sebagai sila pertama dari pada Pancasila sebagai Ideologi Negara.


Untuk perwakilan ummat nasrani, Pendeta Nico mengatakan, Pancasila sudah selesai jika ada yang ingin maka ia siap untuik menolak hal tersebut.  Demikian juga perwakilan ummat Hindu, Ketut Mundra juga menyampaikan hal yang sdama untuk menolak siapa saja yang mengutak atik Pancasila.

Selain hal tersebut dalam kesempatan yang sama, GPM-MUI Sulsel juga meminta kepada aparat Kepolisian untuk mengusut dan tangkap pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali paham komunis, Marksisme, Lenimisme, Atheisme dan Liberalisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Berikut 6 Pernyataan sikap GPM MUI Sulsel yang telah disepakati berbagai ormas dan dibacakan dalam Aksi Konferensi Pers yakni.

Meminta Untuk dilakukan pembatalan secara keseluruhan terhadap RUU HIp dari pengajuan, pembahasan, serta pengesahan RUU HIP.


Cabut RUU HIP dari proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Bubarkan Panitia Kerja RUU HIP.

Pembahasan tentang RUU HIp jelas-jelas telah menurunkan harkat dan martabat serta menurunkan kelas dari oada haluan ideologi pancasila yang semula meruoakan landasan konstitusional yang tinggi dalam UUD 1945, di samping itu merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dengan pembahasan RUU HIP jelas-jelas menurunkan derajat ideologi pancasila yang hanya diatur dalan RUU HIP. 
Di samping itu ada tafsir baru dalam bentuk RUU HIP menjadikan pancasila terdegradasi eksistensinya, karena itu tidak perlu lagi ada RUU tentang pancasila.

Usut dan tangkap pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali paham komunis m, marxisme, leninisme, atheisme dan liberalisme.

Stop kedatangab orang-orang yang berpaham komunjs bekerja dan beraktifitas di seluruh wilayah Indonesia.

Red: (A.Ms H)




SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi