HR.ID - Hari Juma’at 18 Juni 2020,
Gerakan Pengawal Maklumat – MUI Sulawesi selatan sejatinya melakukan Aksi damai
didepan Gedung DPRD namun karena situasi dimasa pandemic ini tidak
memungkinkan, maka dengan berbagai pertimbangan kegiatan tersebut dsialihkan
menjadi Aksi Konferensi Pers.
Konferensi Pers yang
dilaksakan di depan Masjid Darut Taubah, Makassar dihadiri ratusan orang dari berbagai
Elemen ormas lintas agama dan nasionalis se Makassar, diantaranya, Muhammadiya,
Nahdatul Ulama, Wahda Islamiyah, FPI, Laskar Merah Putih, Pemuda Pancasila
serta pemuka agama Protestan, Kristen, Hindu serta beberapa ormas lainnya.
Uzt. Firdaus Malie selaku
ketua Koordionator GPM-MUI Sulsel mengatakan bahwa kegiatan ini adalah Pengalihan
Aksi Damai yang rencananya akan dilaksanakan didepan Gedung DPRD Sulsel dan
Makassar. Ia juga menegaskan bahwa
perjuangan ini akan terus berlanjut jika pihak pemerintah tidak menghentikan
segala aktifitas pembahasan tentang Rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila.
“Pernyataan sikap kami
GPM-MUI Sulawesi selatan sudah jelas, yang tadi sudah dibacakan yaitu
pembatalan secara totalitas tanpa syarat, semuanya tentang Rancangan UU Haluan
Ideologi Pancasila,” kata Uzt Firdaus Malie sesaat setelah usai acara pembacaan
Maklumat didepan para awak media Jumat (19/6/20).
Firdaus Malie juga mengatakan
bahwa mereka sebagai GPM-MUI Sulsel, berkomitmen meminta pemerintah agar menghentikan wacana RUU-HIP tersebut mulai dari pengajuan, pembahasan sampai pengesahan RUU HIP.
“Tanpa syarat, tidak usah
lagi ada pembahasan, ini bersifat wajib,” katanya
Ditambahkan lagi, bahwa
pancasila itu sudah Final, 5 Sila itu sudah cukup, selama ini sudah puluhan
tahun tak ada yang mengutak atik. Untuk
itu dia berharap agar tak adalagi pembahasan.
“Tidak usah lagi dibahas,
itu yang kami mau, itu sudah final. Pancasila sudah tidak perlu diutak atik,
itu yang kami minta dari pemerintah,” tegasnya
Sementara itu, Ketua DPD FPI
Sulawesi Selatan, Habib Muchsin menyampaikan terimakasih atas semua pihak dan merasa
bahagia pada momen tersebut sehingga bisa berkumpul bersama beberapa ormas,
baik itu ormas islam, nosionalis, protestan serta hindu. Ia juga mengatakan jika penolakan atas RUU
HIP itu adalah atas kesadaran kita semua, FPI Sulsel sudah jelas menolak
pembahasan RUU-HIP itu.
"Jika pembahasan RUU
HIP ini dilanjutkan jangan salahkan kalau ummat islam meminta kembalikan tujuh
kata yang selama ini kami ikhlaskan," ungkap Habib Muchsin.
Ketujuh kata yang dimaksud
adalah naskah yang tertera pada piagam Jakarta pada pasal 1 yang berbunyi ‘Ketuhanan
dan juga dengan kewajiban, dalam melaksanakan syariat islam bagi para
pemeluk-pemeluknya’ yang saat ini dibah menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa' sebagai sila pertama dari pada Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Untuk perwakilan ummat
nasrani, Pendeta Nico mengatakan, Pancasila sudah selesai jika ada yang ingin
maka ia siap untuik menolak hal tersebut.
Demikian juga perwakilan ummat Hindu, Ketut Mundra juga menyampaikan hal
yang sdama untuk menolak siapa saja yang mengutak atik Pancasila.
Selain hal tersebut dalam
kesempatan yang sama, GPM-MUI Sulsel juga meminta kepada aparat Kepolisian
untuk mengusut dan tangkap pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali paham
komunis, Marksisme, Lenimisme, Atheisme dan Liberalisme di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut 6 Pernyataan sikap GPM MUI Sulsel yang telah disepakati berbagai ormas dan dibacakan dalam Aksi Konferensi Pers yakni.
Meminta Untuk dilakukan
pembatalan secara keseluruhan terhadap RUU HIp dari pengajuan, pembahasan,
serta pengesahan RUU HIP.
Cabut RUU HIP dari proyek
Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
Bubarkan Panitia Kerja RUU
HIP.
Pembahasan tentang RUU HIp
jelas-jelas telah menurunkan harkat dan martabat serta menurunkan kelas dari
oada haluan ideologi pancasila yang semula meruoakan landasan konstitusional
yang tinggi dalam UUD 1945, di samping itu merupakan sumber dari segala sumber
hukum. Dengan pembahasan RUU HIP jelas-jelas menurunkan derajat ideologi
pancasila yang hanya diatur dalan RUU HIP.
Di samping itu ada tafsir baru dalam
bentuk RUU HIP menjadikan pancasila terdegradasi eksistensinya, karena itu
tidak perlu lagi ada RUU tentang pancasila.
Usut dan tangkap pihak-pihak
yang ingin menghidupkan kembali paham komunis m, marxisme, leninisme, atheisme
dan liberalisme.
Stop kedatangab orang-orang
yang berpaham komunjs bekerja dan beraktifitas di seluruh wilayah Indonesia.
Red: (A.Ms H)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami