Oleh: Mamat Sanrego
Pengadaan Barang/Jasa
dalam penanganan keadaan darurat merupakan salah satu pengaturan khusus yang
dilatarbelakangi karena kebutuhan barang/jasa dengan tingkat prioritas
kecepatan dan ketepatan pemenuhannya yang bersifat mendesak, karena menyangkut keselamatan kesehatan dan
sekaligus perlindungan masyarakat dari Bahaya Pandemi Corona Virus disease-2019 (Covid-19).
Bahwa menurut Pandangan
LIMIT INDONESIA, Karena Bencana Covid-19 merupakan bencana non alam yang
sekaligus berdampak pada Bencana Sosial, maka sewajarnya dilaksanakan sesegera
mungkin yang pemenuhannya tidak direncanakan sebelumnya, mengingat Kondisi baik
dari sisi Jenis, Jumlah dan Waktu yang tidak dapat ditunda dan harus dilakukan
Secepatnya.
Bahwa Namun demikian,
tetap mengacu pada Pasal 91 ayat (1) huruf p, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya. Hal ini
diungkapkan oleh LIMIT INDONESIA, karena ada kekhawatiran dibeberapa Unit kerja
Kementeriaan/ Lembaga/ Perangkat Daerah tidak melalui Proses atau Mekanisme
Pengadaan Barang/Jasa yang Pengadaannya Asal-asalan tanpa merujuk pada suatu
aturan dan Para pemainnya hanya berdasarkan keyakinannya.
Bahwa LIMIT INDONESIA
Perlu menyampaikan sekaligus Warning Kepada Pejabat Pengadaan, bahwa atas
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditengah Pandemi Covid-19, telah
mengamanatkan atas kewenangan Masyarakat dalam Pengawasan dan Pelayanan hukum
yang tidak menutup kemungkinan akan mengadukan/Melaporkan atas dugaan
Penyimpangan atau Penyalahgunaan Wewenang dalam pengadaan Barang/ Jasa pada
satuan kerja masing-masing atas
pengadaan Barang/Jasa ditengah Penanganan Keadaan Darurat Covid-19 Kepada
Instansi terkait.
Makassar, Mei 2020.
Penulis: Ketua LIMIT Indonesia
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami