Monday, May 18, 2020

Warning bagi Pengadaan Barang/Jasa ditengah Pandemi Covid-19" (Bagian-1).


Oleh: Mamat Sanrego

Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat merupakan salah satu pengaturan khusus yang dilatarbelakangi karena kebutuhan barang/jasa dengan tingkat prioritas kecepatan dan ketepatan pemenuhannya yang bersifat mendesak,  karena menyangkut keselamatan kesehatan dan sekaligus perlindungan masyarakat dari Bahaya Pandemi Corona Virus  disease-2019 (Covid-19).

Bahwa menurut Pandangan LIMIT INDONESIA, Karena Bencana Covid-19 merupakan bencana non alam yang sekaligus berdampak pada Bencana Sosial, maka sewajarnya dilaksanakan sesegera mungkin yang pemenuhannya tidak direncanakan sebelumnya, mengingat Kondisi baik dari sisi Jenis, Jumlah dan Waktu yang tidak dapat ditunda dan harus dilakukan Secepatnya.

Bahwa Namun demikian, tetap mengacu pada Pasal 91 ayat (1) huruf p, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya. Hal ini diungkapkan oleh LIMIT INDONESIA, karena ada kekhawatiran dibeberapa Unit kerja Kementeriaan/ Lembaga/ Perangkat Daerah tidak melalui Proses atau Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa yang Pengadaannya Asal-asalan tanpa merujuk pada suatu aturan dan Para pemainnya hanya berdasarkan keyakinannya.

Bahwa LIMIT INDONESIA Perlu menyampaikan sekaligus Warning Kepada Pejabat Pengadaan, bahwa atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditengah Pandemi Covid-19, telah mengamanatkan atas kewenangan Masyarakat dalam Pengawasan dan Pelayanan hukum yang tidak menutup kemungkinan akan mengadukan/Melaporkan atas dugaan Penyimpangan atau Penyalahgunaan Wewenang dalam pengadaan Barang/ Jasa pada satuan kerja masing-masing  atas pengadaan Barang/Jasa ditengah Penanganan Keadaan Darurat Covid-19 Kepada Instansi terkait.

Makassar,   Mei 2020. 
Penulis: Ketua LIMIT Indonesia

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi