Thursday, April 30, 2020

Pemusnahan Narkoba di Polres Metro Tangerang Kota, Selamatkan 51 Ribu Jiwa



HR.Id – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, S.I.K., M.Hum, di Aula Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (29/4/2020).


📌 Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat dan instansi terkait, di antaranya:

  • Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si
  • Kassubag Humas Kompol Abdul Rachim
  • Perwakilan Kejaksaan Tangerang
  • Tim Labfor
  • Perwakilan BNN

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tangerang.


📊 Barang Bukti dan Jumlah Tersangka

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 laporan kasus narkoba dengan total 13 tersangka.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu seberat 6.311,53 gram
  • Ekstasi sebanyak 299 butir
  • Ganja seberat 3.540 gram

Menurut pihak kepolisian, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 51.556 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


⚖️ Ancaman Hukuman Pelaku

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 Ayat (2)
  • Pasal 111 Ayat (2)
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan ancaman hukuman:

  • Minimal 5 tahun penjara
  • Maksimal 20 tahun penjara
  • Seumur hidup
  • Hingga hukuman mati 

🤝 Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

AKBP Pratomo Widodo menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“Meski dalam situasi pandemi Covid-19, kami tetap berkomitmen memberantas jaringan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif,” ujarnya.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui hotline yang telah disediakan pihak kepolisian.


🔬 Proses Pemusnahan Barang Bukti

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan keasliannya sebagai narkotika.

Setelah dipastikan, seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.


📌 conclusion

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polres Metro Tangerang Kota menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba. Selain itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Red: (Shendy/Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi