Saturday, February 22, 2020

SISTEM PERMOHONAN ONLINE PT PLN, SEBAIKNYA DITINJAU ULANG



HR.Id - Dengan beroperasinya  sistem Online pada unit kerja PT PLN (persero), yang tujuannya adalah untuk kepentingan pelayanan setiap pemohon Pemasangan Baru diwilayah Sulselrabar,  tidak luput dari  Perhatian DPP-LIMIT yang di komentari oleh  ketua Devisi Sosial kemasyarakatan DPP-LIMIT, Arnas Nasruddin.

“Selama Sistem online ini berjalan tidak sedikit mendapatkan keluhan dari Masyarakat pemohon daya listrik yang ditujukan kepada PT PLN (Persero) wilayah Sulselrabar,”  ujar Nas Sabtu 22/2/20 di Makassar.

Lanjut Arnas, Bahwa dalam beberapa perkara pengaduan yang akhir-akhir ini diterima DPP-LIMIT, terdapat  suatu masalah.

Diantara masalah tersebut yakni, setelah Pemohon mengajukan melalui sistem online, lalu kemudian pemohon diminta untuk melakukan Pembayaran melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh sistem, maka seharusnya setelah dilakukan pembayaran oleh Pemohon, tentu saja Pemikiran calon Pelanggan dianggap telah dilakukan observasi dan dapat diterima sebagai Pelanggan PT PLN (Persero).
Sedangkan apa yang menjadi harapan Pelanggan atas pemasangan Listrik pada persil rumah calon pelanggan tersebut tidak kunjung terpasang..

Kemudian menurut Arnas, Suattu keanehan dimana tanpa ada pemberitahuan tentang Penolakan pemasangan, baik itu secara lisan apalagi tertulis, pada akhirnya ketika calon pelanggan mempertanyakan kepihak manajemen pada usaha yang berplat merah ini, justru calon pelanggan diminta untuk membuat permohonan pengembalian uang (restitusi), lalu pengembalian uang yang dimaksud, tidak jelas kapan batas waktu akan dikembalikan oleh PT PLN (persero).

"Saat calon pelanggan mendesak kepada Pejabat Pelayanan, Pejabat bersangkutan dengan mudahnya membuat alasan, bahwa objek Pemohon, masih memiliki tunggakan pembayaran, dan karenanya tidak dilakukan  penyambungan baru," ujarnya lagi.

Ditambahkan pula oleh arnas, sebenarnya tujuan dari sistem ini adalah untuk meminimalisir para calo-calo yang selama ini mengais rejeki disekitar wilayah kerja PT PLN, namun jika sistem ini tidak mampu berjalan sesuai harapan, tentunya yang dirugikan adalah calon pelanggan dan dapat berdampak hukum bagi pejabat yang menjalankan program ini.

Oleh karenanya, jika Program ini tidak berjalan sebagaimana mestinya apalagi tanpa pengawasan langsung, ya sebaiknya ditinjau ulang atau dikembalikan seperti dahulu saja, jangan hanya karena beberapa instansi Pemerintah menggunakan sistem online, kemudian PLN ingin ikut-ikutan tapi tidak diawasi.

“saya kira masyarakat yang menjadi pihak  dirugikan,” yakinnya
Diakui oleh arnas, dahulu kegiatan penerimaan para calon Pelanggan ini dilakukan permohonannya secara konvensional, realitasnya tidak sedikit pula memunculkan masalah Penggelapan uang calon Pelanggan, namun hal itu diluar tanggung PT
PLN.

Kemudian mekanisme Pemasangan daya listrik sebelum pembayaran dilakukan oleh Calon pelanggan, terlebih dulu dilakukan observasi lalu lalu diputuskan diterima atau tidak menjadi pelanggan.

Arnas pun mengakui,  atas Piutang PT PLN yang selama ini menjadi beban bisnisnya belum menemui titik penyelesaian secara baik dan benar, dengan demikian seharusnya dalam setiap Perjanjian jual beli Daya Listrik, pihak manajemen PLN dapat  mempersiapkan pola-pola yang seimbang dengan pola bisnisnya, utamanya pembenahan dari segi  kekuatan hukum yang mengikat, agar setiap pelanggan taat untuk membayar sesuai kewajibannya.

Lanjut arnas, Sebenarnya PT PLN (persero) harus terbuka dengan Pemerintah Daerah dan dapat menerobos Formulasi atas kerjasama dengan pihak luar, misalnya saja dalam setiap Pembuatan Peralihan Persil (rumah), baik sewa rumah, kontrak maupun jual beli yang  objeknya tidak terlepas  dari  kontrak jual beli listrik, maka setiap terjadi Peralihan objek (persil), pihak Penjual sebelum mengalihkan objeknya harus mampu menunjukkan  Kwitansi pelunasan bulan berjalan saat itu yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero).

Anggota DPP Limit ini yang hoby main catur juga menyayangkan jika seseorang yang baru menempati hunian, lalu kemudian tiba-tiba di OPAL (Operasi Penertiban Aliran Listrik), padahal penghuni baru tersebut tidak mengetahui secara pasti atas beban-beban pemilik lama. Oleh karenanya Kata arnas, harus disadari oleh Manajemen PT PLN, bahwa tidak ada suatu penghukuman tanpa ada perbuatan yang melanggar.

“Sekalipun mungkin  PT PLN menganggap tidak akan berguna jika seseorang yang bukan Pelanggan lalu mengajukan Gugatan karena tidak memiliki hubungan hukum, namun PT PLN harus pula menyadari, jika setiap orang yang merugikan orang lain dapat pula dihukum, sekalipun pihak penggugat  tidak memiliki hubungan hukum dengan PT PLN (persero),” tutup Arnas.

Red: Media

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi