HR.Id - Dengan beroperasinya
sistem Online pada unit kerja PT PLN (persero), yang tujuannya adalah
untuk kepentingan pelayanan setiap pemohon Pemasangan Baru diwilayah
Sulselrabar, tidak luput dari Perhatian DPP-LIMIT yang di komentari
oleh ketua Devisi Sosial kemasyarakatan
DPP-LIMIT, Arnas Nasruddin.
“Selama Sistem online ini berjalan tidak sedikit
mendapatkan keluhan dari Masyarakat pemohon daya listrik yang ditujukan kepada
PT PLN (Persero) wilayah Sulselrabar,” ujar Nas Sabtu 22/2/20 di Makassar.
Lanjut Arnas, Bahwa dalam beberapa perkara pengaduan yang
akhir-akhir ini diterima DPP-LIMIT, terdapat
suatu masalah.
Diantara masalah tersebut yakni, setelah Pemohon
mengajukan melalui sistem online, lalu kemudian pemohon diminta untuk melakukan
Pembayaran melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh sistem,
maka seharusnya setelah dilakukan pembayaran oleh Pemohon, tentu saja Pemikiran
calon Pelanggan dianggap telah dilakukan observasi dan dapat diterima sebagai Pelanggan
PT PLN (Persero).
Sedangkan apa yang menjadi harapan Pelanggan atas
pemasangan Listrik pada persil rumah calon pelanggan tersebut tidak kunjung
terpasang..
Kemudian menurut Arnas, Suattu keanehan dimana tanpa ada pemberitahuan tentang
Penolakan pemasangan, baik itu secara lisan apalagi tertulis, pada akhirnya
ketika calon pelanggan mempertanyakan kepihak manajemen pada usaha yang berplat
merah ini, justru calon pelanggan diminta untuk membuat permohonan pengembalian
uang (restitusi), lalu pengembalian uang yang dimaksud, tidak jelas kapan batas
waktu akan dikembalikan oleh PT PLN (persero).
"Saat calon pelanggan mendesak kepada Pejabat
Pelayanan, Pejabat bersangkutan dengan mudahnya membuat alasan, bahwa objek Pemohon,
masih memiliki tunggakan pembayaran, dan karenanya tidak dilakukan penyambungan baru," ujarnya lagi.
Ditambahkan pula oleh arnas, sebenarnya tujuan dari
sistem ini adalah untuk meminimalisir para calo-calo yang selama ini mengais
rejeki disekitar wilayah kerja PT PLN, namun jika sistem ini tidak mampu berjalan
sesuai harapan, tentunya yang dirugikan adalah calon pelanggan dan dapat
berdampak hukum bagi pejabat yang menjalankan program ini.
Oleh karenanya, jika Program ini tidak berjalan
sebagaimana mestinya apalagi tanpa pengawasan langsung, ya sebaiknya ditinjau
ulang atau dikembalikan seperti dahulu saja, jangan hanya karena beberapa
instansi Pemerintah menggunakan sistem online, kemudian PLN ingin ikut-ikutan
tapi tidak diawasi.
“saya kira masyarakat yang menjadi pihak dirugikan,” yakinnya
Diakui oleh arnas, dahulu kegiatan penerimaan para calon
Pelanggan ini dilakukan permohonannya secara konvensional, realitasnya tidak
sedikit pula memunculkan masalah Penggelapan uang calon Pelanggan, namun hal
itu diluar tanggung PT
PLN.
Kemudian mekanisme Pemasangan daya listrik sebelum
pembayaran dilakukan oleh Calon pelanggan, terlebih dulu dilakukan observasi
lalu lalu diputuskan diterima atau tidak menjadi pelanggan.
Arnas pun mengakui,
atas Piutang PT PLN yang selama ini menjadi beban bisnisnya belum
menemui titik penyelesaian secara baik dan benar, dengan demikian seharusnya
dalam setiap Perjanjian jual beli Daya Listrik, pihak manajemen PLN dapat mempersiapkan pola-pola yang seimbang dengan
pola bisnisnya, utamanya pembenahan dari segi
kekuatan hukum yang mengikat, agar setiap pelanggan taat untuk membayar
sesuai kewajibannya.
Lanjut arnas, Sebenarnya PT PLN (persero) harus terbuka
dengan Pemerintah Daerah dan dapat menerobos Formulasi atas kerjasama dengan
pihak luar, misalnya saja dalam setiap Pembuatan Peralihan Persil (rumah), baik
sewa rumah, kontrak maupun jual beli yang
objeknya tidak terlepas dari kontrak jual beli listrik, maka setiap terjadi
Peralihan objek (persil), pihak Penjual sebelum mengalihkan objeknya harus
mampu menunjukkan Kwitansi pelunasan
bulan berjalan saat itu yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero).
Anggota DPP Limit ini yang hoby main catur juga menyayangkan
jika seseorang yang baru menempati hunian, lalu kemudian tiba-tiba di OPAL
(Operasi Penertiban Aliran Listrik), padahal penghuni baru tersebut tidak
mengetahui secara pasti atas beban-beban pemilik lama. Oleh karenanya Kata
arnas, harus disadari oleh Manajemen PT PLN, bahwa tidak ada suatu penghukuman
tanpa ada perbuatan yang melanggar.
“Sekalipun mungkin
PT PLN menganggap tidak akan berguna jika seseorang yang bukan Pelanggan
lalu mengajukan Gugatan karena tidak memiliki hubungan hukum, namun PT PLN
harus pula menyadari, jika setiap orang yang merugikan orang lain dapat pula
dihukum, sekalipun pihak penggugat tidak
memiliki hubungan hukum dengan PT PLN (persero),” tutup Arnas.
Red: Media
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami