HR.ID - Polemik Bantuan Excavator
yang masih Dalam status Barang Milik Negara, Namun dikelola melalui Keputusan
Kepala Daerah tentang hak Sewa alat, lalu kemudian hasil sewanya masuk menjadi
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini ditanggapi serius dan
mendapat sorotan dari beberapa LSM seperti FOKLI, beberapa Ormas dan juga yang lainnya.
Salah satunya adalah DPD KGS LAI Propinsi Sulawesi Selatan.
“Saya kira patut
dipertanyakan,” Ujar Muh Bahar Razak, Ketua DPD KGS LAI Prov Sulsel hari ini (21/7/20)
di Makassar
Oleh karenanya menurut
Bahar, sangat Jelas apa yang dipersoalkan oleh
Ketua Umum Forum Komunikasi Lembaga Independen (FOKLI) Syamsul
Suryaningrat, cukup beralasan jika semua Penggiat Anti Korupsi mengambil sikap.
karena Barang Milik Negara adalah asli dari pajak Rakyat atau APBN Murni,
sedangkan Barang Milik Daerah berasal Dari APBD. Jadi salah jika Pendapatan dari BMN, kemudian masuk di
kas Daerah.
Bahar mengutarakan
pula, Bahwa Aliansi Indonesia sebagai
Lembaga Sosial Kontrol yang berhubungan dengan
Kajian hukum Publik, tentu melihat kondisi atas keputusan Kepala daerah
yang bukan merupakan wewenangnya, lalu tiba-tiba membuat kebijakan hak sewa atas Barang milik Negara, dimana
Barang tersebut diduga belum jelas atas
penyerahannya dari Menteri Keuangan, maka keputusan tersebut, patut pula diduga
terjadi misadministrasi yang masih perlu perbaikan, karena belum dapat memenuhi
Prosedur atas Peraturan
Perundang-undangan.
Lebih lanjut Bahar Panggilan
Akrabnya, sebenarnya jika mau jujur, terkait Barang milik Negara itu, pengaturannya sangat Simple dan sangat jelas,
karena hanya berpedoman pada
ketentuan umum atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan
jika secara Spesifik, maka pengaturannya
melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/ PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan Sewa barang Milik Negara.
“Jika memang ingin disewakan
oleh Pengelola Barang Milik Negara, tentu yang melakukan dalam hal Ini adalah
menteri Keuangan RI dan bukan kepala daerah,” katanya
Bahar, menjelaskan
keberadaan tugas Kepala Daerah menyangkut BMN, menurutnya, Kepala Daerah
tugasnya hanya melakukan Koordinasi pada Barang milik Negara yang ada pada Kuasa pengguna barang milik Negara (DKP).
Karena dari beberapa klausul pada peraturan Perundang-undangan tersebut, sangat
Jelas dan terarah sesuatu yang menjadi barang milik Negara.
“ketika belum dilepas secara
utuh oleh Pengelola Barang (red. Menteri Keuangan) kepada siapapun, dengan
demikian, maka Barang tersebut akan
tetap menjadi Kekuasaan Pengguna Barang dan atau Kuasa pengguna Barang,”
jelasnya
Bahar menyanggah dan merasa
ada ketidak singkronan dari kebjakan yang ada jika Pemerintah Daerah tiba-tiba melakukan pengambilalihan hak kelola, seperti
membuat ketentuan/Keputusan Sewa atas barang milik Negara, lalu kemudian tidak
ikut disertakan dalam Konsideran atas Keputusan Pengelola Barang yang telah
diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah.
“Maka Keputusan daerah
tersebut, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” sanggahnya.
Menurutnya, ketentuan-ketentuan
baku terkait Kewenangan atas Barang Milik Negara, sama sekali tidak memiliki
kaitan dengan Barang milik Daerah, anggarannya saja yang menjadi beban belanja
untuk Excavator sudah beda.
“Masa iya uang belanja dari
APBN, kemudian kepala daerah yang
mengatur atas hak sewa Excavator ?,
Kecuali jika yang berbelanja menggunakan uang APBD, maka itu sah untuk
diatur oleh Pemerintah daerah. kemudian yang mengatur hak
kelola itu sendiri, semestinya adalah Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang
Milik Daerah,” lanjutnya.
Kemudian satu hal yang
terpenting untuk diketahui oleh kepala daerah tersebut, bahwa Seandainya
kepala daerah berniat akan
menggunakan Excavator atas bantuan bapak Presiden tersebut,
seharusnya kepala daerah dimaksud,
menyewa kepada Kuasa Pengguna Barang (kepala Dinas), Bukan malahan mengatur
kepala dinas yang sudah menjadi tanggung jawabnya selaku fasilitator untuk kepentingan para
kelompok-kelompok Nelayan budidaya. Namun kenyataannya yang terjadi, justru
malahan Excavator yang merupakan barang milik Negara, namun diambil alih, lalu
kemudian sang kepala Daerah justru membuat keputusan sewa yang akan digunakan
oleh pihak-pihak yang tidak jelas, bahkan ada
yang menggunakan Excavator tersebut, kemudian tidak melaksanakan
Kewajiban pembayaran sewa sama sekali dari Kawan-kawan dari Kepala Daerah.
“Sehebat apapun daya paksa
yang didramatisir oleh Siapa saja, tidak akan mampu merubah Hak-hak Negara
untuk dijadikan Hak Daerah, kecuali memang jika mereka siap berhadapan Dengan Huku,” Tutup Bahar.
Red: (Mamamt.S)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami