
HR.ID - Tiga orang tersangka
pemerkosaan terhadap seorang wanita ber keterbelakangan mental SP (21), warga
Kampung Belakang, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, berhasil ditangkap dan
diringkus tim keamanan dari Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Hal iotu dibenarkan oleh Kapolsek
Kalideres, Jakarta Barat, Kompol H.Slamet.
Ia juga menerangkan, ketiga orang
yang diamankan masing-masing berinisial BH (24) EEM (24) dan AP (21).
"Dari hasil
pemeriksaan, tiga pelaku yang merupakan oknum Security di salah satu Rumah
Sakit swasta di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, terbukti melakukan tipu
muslihat dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," jelas
Kapolsek. Senin (22/06/20).
H.Slamet memaparkan, bahwa kejadian
itu berawal pada saat korban sedang berjalan didekat rumahnya, lalu bertemu
dengan tersangka. Kemudian korban diajak
ke tempat kos-kosan tersangka di wilayah
Dadap Tangerang dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.
"Korban kemudian
dipaksa untuk melakukan hubungan badan secara bergilir," ungkap H. Slamet
Lebih Lanjut Kapolsek menerangkan,
setelah ketiga tersangka memuaskan aksi bejatnya, korban diajak ke salah satu tempat
penginapan, dan lagi-lagi korban dipaksa untuk memuaskan aksi bejat tersangka.
Sesuai kitab undang-undang hukum
pidana, kata kapolres, Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 285 KUHP dan atau pasal 286 KUHP,
persetubuhan dengan tindak kekerasan dan pemerkosaan terhadap wanita tidak
berdaya yang bukan isterinya.
(Shendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami