Wednesday, June 17, 2020

LIMIT Indonesia Apresiasi TAPERA, Soroti Penyelesaian Hak Peserta Bapertarum



Oleh: Mamat Sanrego

HR.ID – LIMIT Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap program pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang dicanangkan sejak tahun 2016. Program ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, tidak hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia.

Meski demikian, LIMIT Indonesia menegaskan bahwa sebelum implementasi penuh TAPERA, pemerintah perlu terlebih dahulu menyelesaikan seluruh hak peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) yang belum terpenuhi, kecuali bagi mereka yang masih aktif sebagai pegawai negeri hingga saat ini.

Sebagaimana diketahui, Bapertarum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Dalam pelaksanaannya, setiap PNS, baik di tingkat pusat maupun daerah, diwajibkan mengikuti program tabungan perumahan melalui pemotongan gaji bulanan sesuai dengan golongan masing-masing.

Pemotongan tersebut mulai berlaku sejak gaji bulan Februari 1993 dan berakhir ketika yang bersangkutan berhenti sebagai PNS atau meninggal dunia.

Pada masa itu, Bapertarum memiliki tujuan utama membantu PNS, khususnya golongan I, II, dan III, dalam memperoleh fasilitas perumahan. Bantuan yang diberikan meliputi uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta perbaikan rumah, dengan persyaratan masa kerja minimal, yakni:

  • 10 tahun untuk golongan I
  • 12 tahun untuk golongan II
  • 15 tahun untuk golongan III

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), maka seluruh hak peserta Bapertarum—terutama bagi PNS yang telah pensiun maupun yang meninggal dunia dan belum sempat memperoleh manfaat program—perlu diselesaikan.

LIMIT Indonesia menegaskan bahwa dana yang telah dihimpun dari peserta Bapertarum harus dikembalikan kepada yang berhak, termasuk ahli waris, dengan perhitungan yang adil dan transparan sesuai nilai ekonomi yang berlaku sejak tahun 1993 hingga 2018.

Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti proses likuidasi Bapertarum ke dalam TAPERA. LIMIT Indonesia berharap proses tersebut dilaksanakan dengan prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan keadilan, baik oleh penyelenggara TAPERA maupun Kementerian Keuangan.

Hal ini menjadi penting mengingat TAPERA didukung oleh modal awal sebesar Rp2,5 triliun, ditambah dengan hasil likuidasi dana Bapertarum. Dengan demikian, pengembalian hak peserta seharusnya dapat dilakukan secara optimal tanpa syarat yang memberatkan.

LIMIT Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian hak peserta merupakan bentuk tanggung jawab negara sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap program perumahan nasional.


17 Juni 2020
Penulis: Ketua LIMIT Indonesia


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi