2026-04-16

LIMIT Indonesia Apresiasi TAPERA, Desak Penyelesaian Tuntas Hak Peserta Bapertarum

Oleh: Mamat Sanrego

HR.ID – Lembaga Independen Masyarakat Transparansi Indonesia (LIMIT Indonesia) menyampaikan apresiasi terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang digagas pemerintah sebagai solusi pembiayaan perumahan nasional.

Program yang mulai diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang TAPERA ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia, tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga pekerja swasta hingga sektor informal.

TAPERA Dinilai Strategis, Namun Perlu Pembenahan

Dalam perkembangan terbaru hingga 2024–2026, implementasi TAPERA masih menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendukung program ini sebagai solusi backlog perumahan nasional yang masih tinggi, namun di sisi lain muncul kekhawatiran terkait kesiapan pelaksanaan, transparansi pengelolaan dana, serta beban tambahan bagi pekerja.

LIMIT Indonesia menilai bahwa keberhasilan TAPERA sangat bergantung pada kepercayaan publik. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek tata kelola berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Sorotan pada Hak Peserta Bapertarum

Di tengah dukungan tersebut, LIMIT Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian hak peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) harus menjadi prioritas utama sebelum implementasi penuh TAPERA.

Sebagaimana diketahui, Bapertarum dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, yang mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti program tabungan perumahan melalui pemotongan gaji bulanan.

Pemotongan tersebut telah berlangsung sejak Februari 1993 hingga program berakhir pada 2018, seiring transisi menuju TAPERA.

Hak Peserta Belum Tuntas Jadi Masalah Lama

LIMIT Indonesia menyoroti bahwa masih terdapat sejumlah peserta Bapertarum—terutama pensiunan PNS maupun ahli waris—yang belum menerima haknya secara penuh.

Padahal, dalam skema awal, Bapertarum bertujuan membantu PNS golongan I, II, dan III dalam memperoleh rumah melalui:

  • Bantuan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  • Bantuan perbaikan rumah

Dengan syarat masa kerja:

  • 10 tahun (Golongan I)
  • 12 tahun (Golongan II)
  • 15 tahun (Golongan III)

Namun dalam praktiknya, tidak semua peserta memperoleh manfaat tersebut, sehingga menimbulkan tuntutan pengembalian dana yang telah dipotong selama puluhan tahun.

Desakan Transparansi dan Keadilan Pengembalian Dana

LIMIT Indonesia menegaskan bahwa dana peserta Bapertarum harus dikembalikan kepada yang berhak, termasuk ahli waris, dengan prinsip:

  • Transparansi perhitungan
  • Keadilan nilai ekonomi
  • Penyesuaian terhadap inflasi dan nilai uang

Mereka menilai pengembalian tidak cukup hanya berdasarkan nominal historis, tetapi harus mempertimbangkan nilai riil dana sejak tahun 1993 hingga 2018.

Likuidasi ke TAPERA Jadi Sorotan

Selain itu, LIMIT Indonesia juga menyoroti proses likuidasi dana Bapertarum ke dalam pengelolaan TAPERA yang saat ini berada di bawah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Organisasi tersebut meminta agar proses likuidasi dilakukan secara:

  • Jujur
  • Akuntabel
  • Terbuka kepada publik

Hal ini penting mengingat TAPERA didukung oleh modal awal pemerintah sekitar Rp2,5 triliun, serta tambahan dana dari hasil likuidasi Bapertarum.

Isu TAPERA 2024–2026: Pro-Kontra di Masyarakat

Dalam dinamika terbaru, kebijakan iuran TAPERA sempat menuai pro dan kontra di kalangan pekerja. Pemerintah sendiri beberapa kali menegaskan bahwa implementasi penuh masih dalam tahap penyesuaian dan belum diberlakukan secara menyeluruh bagi semua sektor.

Sejumlah kalangan meminta agar pemerintah:

  • Menunda implementasi wajib
  • Memperbaiki regulasi teknis
  • Menyelesaikan masalah lama seperti Bapertarum

Jaga Kepercayaan Publik

LIMIT Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian hak peserta Bapertarum merupakan bentuk tanggung jawab negara sekaligus kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program perumahan nasional.

“Jika hak lama belum diselesaikan, maka sulit membangun kepercayaan terhadap program baru,” demikian penegasan LIMIT Indonesia.

Dengan pembenahan menyeluruh, TAPERA diharapkan benar-benar menjadi solusi nyata bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.17 Juni 2020
Penulis: Ketua LIMIT Indonesia


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi

Software

Sedang memuat...