Saturday, May 16, 2020

Polres Metro Jakarta Barat Fungsikan Dispenser Beras Untuk Dibagikan Ke Masyarakat Trdampak Covid-19



HR.Id - Polres Metro Jakarta Barat mengoperasikan dispenser beras di daerah permukiman padat penduduk di wilayah Jakarta Barat. Beras ini dibagikan secara gratis kepada warga yang terdampak pandemi Corona (COVID-19).

Kali ini, bantuan beras yang dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru dibagikan kepada warga  RT 05/03 Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan disambut antusias warga, Jumat (15/05/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, bantuan beras ini, hanya untuk warga yang sama sekali belum menerima bantuan sosial baik yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bantuan ini diprioritaskan untuk warga yang benar-benar membutuhkan dan belum pernah mendapat bantuan sosial dalam bentuk apapun," terang Kombes Pol Audie.


Kombes Pol Audie menambahkan, ia telah memberikan instruksi kepada anggota Bhabinkamtibmas untuk menyisir di lapangan warga-warga yang belum tersentuh oleh bantuan sosial dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi.

"Langkah ini diharapkan agar seluruh masyarakat yang menjalankan anjuran pemerintah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) benar-benar terbantu dengan situasi sulit saat ini akibat pandemi," tambahnya kata Kombes Pol Audie.

Dijelaskan Kombes Pol Audie, Polres Metro Jakarta Barat menyediakan 1 (satu) ton beras untuk dibagikan kepada warga yang terdampak Corona. Caranya, polisi akan membagikan kartu akses untuk mengambil beras di mesin dispenser.

"Kartu akses ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu sesuai pendataan dari RT/RW di slum area," kata Kombes Pol Audie.

Satu orang warga akan mendapatkan 2 kilogram beras. Pembagian beras ini dilaksanakan secara mobile di lokasi yang telah ditetapkan oleh polisi.

Kombes Audie menambahkan pemberian beras ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Tentunya kami mengimbau kepada masyarakat yang akan mengambil beras tetap mengikuti protap dari pemerintah, yaitu tetap menjaga jarak (physical distancing) guna memutus rantai penyebaran wabah virus COVID-19," imbuhnya Kapoles Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru. (Shendy/Imam)


SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi