Saturday, April 11, 2020

Bermodal Mulut Manis, Pria Ini Berhasil Mendapatkan 80 Tante Tajir dan Bercinta Dengan Gratis




HR.Id - Kisah cintanya persis laki-laki pemburu cinta alias donjuan hanya bermodal mulut manis, ia berhasil mendapat 80 tante tajir dan bercinta secara gratis yang memanfaatkan situasi hati para tante yang sedang kesepian. Tapi, petualangan cinta sang donjuan ini berakhir pahit. Semuanya terungkap berkat cerita dokter.

Mulut pria inisial TH (40) ini begitu manis. Banyak korbannya klepek-klepek tak berdaya, hingga tak sadar masuk tipu muslihatnya.

TH tak hanya menikmati kepuasan seksual dengan meniduri mereka, tapi juga menggasak harta para korbannya.

Pelaku menyasar janda kesepian dan wanita paruh baya yang berduit, mempunyai harta yang lumayan.  JHal ini diungkapkan oleh Kapolsek Metro Tamansari.

"Targetnya wanita kesepian, carinya janda," ungkap Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, AKBP Abdul Ghafur, Rabu (08/04/20) lewat press conference.

Abdul Ghafur juga mengatakan kalau pria ini tidak mencari yang single karena menurutnya wanita single yak mempunya uang.

"Enggak cari yang single karena enggak ada uangnya,” katanya
Mengenai jumlah wanita yang telah digaet, Kapolsek membenarkan hal tersebu, sudah 80 janda kesepian dan wanita paruh baya menjadi korban rayuan TH. Ujung-ujungnya, harta para korban diambil pelaku yang berstatus pengangguran ini.

"Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital yang kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 nomor yang diblokir. Diduga nomor itu adalah milik korban yang pernah ditipu oleh yang bersangkutan " terang AKBP Ghafur.

Dijelaskan oleh kapolsek, pelaku ini adalah residivis kasus serupa dan pernah mendekam selama tiga tahun di penjara dan baru keluar pada Januari 2020. Kasus TH pada 2017 silam itu ditangani Polsek Tebet, Jakarta Selatan.
Tentu saja tidak seperti ketika bebas di mana TH sebelum mencuri harta akan meniduri lebih dulu para korbannya.

"Selama tiga tahun di penjara itu, pelaku TH masih sempat melakukan aksinya. Ada yang modus transfer uang ke rekening, kemudian kirim-kirim pulsa. Diantara para korban TH, ada yang sampai merugi hingga Rp 30 juta," terang Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Unit Reskirm Polsek Metro Tamansari menangkap inisial TH di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Suatu hari masuk laporan dari Rumah Sakit Husada tentang seorang wanita berinisial RZ (44) meninggal dengan luka parah di kepalanya.

Korban masuk rumah sakit pada hari Rabu (25/3/2020) lalu dan dua hari kemudian atau Jumat (27/3/2020) meninggal dunia.

Berbekal laporan yang masuk dari Rumah Sakit Husada, kasus ini menjadi penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat. Berdasarkan pemeriksaan dokter rumah sakit, korban RZ dibawa dari sebuah hotel melati di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Polisi langsung menuju hotel yang dimaksud dan memeriksa rekaman CCTV dan karyawan hotel.  Usut punya usut, berdasarkan keterangan saksi di hotel tersebut, korban terluka karena terjatuh saat turun tangga dari lantai dua.

Saat keluar kamar, korban RZ berjalan sempoyongan karena masih terpengaruh obat bius shingga terjatuh.

"Ia terpengaruh obat bius sehingga jatuh dari tangga lantai dua ke lantai satu. Dari situlah dia luka-luka," tutur AKBP Ghafur.

Terungkap jika korban tak sendirian saat check in, melainkan berdua dengan TH. Beberapa hari dilangsungkan penyelidikan dan polisi berhasil menangkap pelaku TH.

Menurut keterangan polisi, TH mengaku kencan dan berhubungan badan dengan RZ di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar pada Rabu pekan keempat bulan lalu. TH memang menargetkan mencari janda kesepian dan wanita paruh baya berduit di aplikasi pencarian jodoh Tantan.

"Setelah kenalan mereka bertemu sebanyak dua kali hingga akhirnya mereka bertemu di hotel kawasan Mangga Besar," ucap Kapolsek.

Awal mula melangsungkan kejahatannya, TH menikmati terlebih dahulu tubuh dari 80 wanita korbannya, termasuk juga dengan korban RZ.

"Setelah melakukan hubungan intim, korban masuk kamar mandi untuk bersih-bersih. Disanalah pelaku melakukan aksinya," jelasnya AKBP Ghafur.

Dikamar mandi itu, TH mempersiapkan obat bius dari campuran obat tetes mata dan obat tidur. Obat tersebut kemudian TH larutkan ke dalam minuman untuk diberikan kepada korbannya agar tak sadar. Setelah tak sadarkan diri, harta korban RZ berupa dua ponsel dan uang Rp 3 juta digasak TH dan lalu melarikan diri dari kamar hotel.

"Pelaku memang sengaja mengincar harta benda korban," pungkas Kapolsek

Atas perbuatannya, pelaku TH kini kembali mendekam di penjara dan diancam dengan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP. Tutup menerangkan AKBP Abdul Ghafur. 

Red: (Shendy/Imam)

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi