HR.Id - Kisah cintanya persis laki-laki pemburu cinta alias donjuan hanya bermodal mulut manis, ia berhasil mendapat 80 tante tajir dan bercinta secara gratis yang memanfaatkan situasi hati para tante yang sedang kesepian. Tapi, petualangan cinta sang donjuan ini berakhir pahit. Semuanya terungkap berkat cerita dokter.
Mulut pria inisial TH (40) ini begitu manis. Banyak
korbannya klepek-klepek tak berdaya, hingga tak sadar masuk tipu muslihatnya.
TH tak hanya menikmati kepuasan seksual dengan meniduri
mereka, tapi juga menggasak harta para korbannya.
Pelaku menyasar janda kesepian dan wanita paruh baya
yang berduit, mempunyai harta yang lumayan.
JHal ini diungkapkan oleh Kapolsek Metro Tamansari.
"Targetnya wanita kesepian, carinya janda," ungkap
Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, AKBP Abdul Ghafur, Rabu (08/04/20) lewat
press conference.
Abdul Ghafur juga mengatakan kalau pria ini tidak
mencari yang single karena menurutnya wanita single yak mempunya uang.
"Enggak cari yang single karena enggak ada
uangnya,” katanya
Mengenai jumlah wanita yang telah digaet, Kapolsek
membenarkan hal tersebu, sudah 80 janda kesepian dan wanita paruh baya menjadi
korban rayuan TH. Ujung-ujungnya, harta para korban diambil pelaku yang
berstatus pengangguran ini.
"Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti
digital yang kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 nomor yang diblokir. Diduga
nomor itu adalah milik korban yang pernah ditipu oleh yang bersangkutan "
terang AKBP Ghafur.
Dijelaskan oleh kapolsek, pelaku ini adalah residivis
kasus serupa dan pernah mendekam selama tiga tahun di penjara dan baru keluar
pada Januari 2020. Kasus TH pada 2017 silam itu ditangani Polsek Tebet, Jakarta
Selatan.
Tentu saja tidak seperti ketika bebas di mana TH
sebelum mencuri harta akan meniduri lebih dulu para korbannya.
"Selama tiga tahun di penjara itu, pelaku TH masih
sempat melakukan aksinya. Ada yang modus transfer uang ke rekening, kemudian
kirim-kirim pulsa. Diantara para korban TH, ada yang sampai merugi hingga Rp 30
juta," terang Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Unit Reskirm
Polsek Metro Tamansari menangkap inisial TH di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa
Barat, pada Kamis (2/4/2020) lalu.
Suatu hari masuk laporan dari Rumah Sakit Husada
tentang seorang wanita berinisial RZ (44) meninggal dengan luka parah di
kepalanya.
Korban masuk rumah sakit pada hari Rabu (25/3/2020)
lalu dan dua hari kemudian atau Jumat (27/3/2020) meninggal dunia.
Berbekal laporan yang masuk dari Rumah Sakit Husada,
kasus ini menjadi penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat.
Berdasarkan pemeriksaan dokter rumah sakit, korban RZ dibawa dari sebuah hotel
melati di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Polisi langsung menuju hotel yang dimaksud dan
memeriksa rekaman CCTV dan karyawan hotel. Usut punya usut, berdasarkan keterangan saksi di hotel
tersebut, korban terluka karena terjatuh saat turun tangga dari lantai dua.
Saat keluar kamar, korban RZ berjalan sempoyongan karena
masih terpengaruh obat bius shingga terjatuh.
"Ia terpengaruh obat bius sehingga jatuh dari tangga
lantai dua ke lantai satu. Dari situlah dia luka-luka," tutur AKBP Ghafur.
Terungkap jika korban tak sendirian saat check in,
melainkan berdua dengan TH. Beberapa hari dilangsungkan penyelidikan dan polisi
berhasil menangkap pelaku TH.
Menurut keterangan polisi, TH mengaku kencan dan
berhubungan badan dengan RZ di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar pada Rabu
pekan keempat bulan lalu. TH memang menargetkan mencari janda kesepian dan wanita paruh baya
berduit di aplikasi pencarian jodoh Tantan.
"Setelah kenalan mereka bertemu sebanyak dua kali
hingga akhirnya mereka bertemu di hotel kawasan Mangga Besar," ucap
Kapolsek.
Awal mula melangsungkan kejahatannya, TH menikmati
terlebih dahulu tubuh dari 80 wanita korbannya, termasuk juga dengan korban RZ.
"Setelah melakukan hubungan intim, korban masuk
kamar mandi untuk bersih-bersih. Disanalah pelaku melakukan aksinya,"
jelasnya AKBP Ghafur.
Dikamar mandi itu, TH mempersiapkan obat bius dari
campuran obat tetes mata dan obat tidur. Obat tersebut kemudian TH larutkan ke
dalam minuman untuk diberikan kepada korbannya agar tak sadar. Setelah tak
sadarkan diri, harta korban RZ berupa dua ponsel dan uang Rp 3 juta digasak TH
dan lalu melarikan diri dari kamar hotel.
"Pelaku memang sengaja mengincar harta benda
korban," pungkas Kapolsek
Atas perbuatannya, pelaku TH kini kembali mendekam di
penjara dan diancam dengan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP. Tutup menerangkan AKBP
Abdul Ghafur.
Red: (Shendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami