![]() |
| Foto: Uang Palsu SSS |
Makassar, HR ID - Sosok “ASS” dalam kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar adalah Annar Salahuddin Sampetoding. Ia dikenal sebagai pengusaha dan juga memiliki latar belakang politik di Sulawesi Selatan.
Annar Salahuddin Sampetoding lahir di Makassar, keturunan darah Mandar, Bugis, Gowa dan Toraja. Ibunya bernama Amalia, orang Mandar dan ayahnya bernama Pung Atto, asli orang Toraja yang bermarga Sampetoding.
Annar pernah terlibat dalam sejumlah peristiwa yang menarik sorotan, salah satunya adalah somasi yang diajukan kepada Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour dan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, pada 23 Juli 2023. Ini terkait dengan utang senilai Rp105,5 miliar yang timbul dari perjanjian jual beli tanah yang ditandatangani pada 28 Maret 2016. Saat itu Annar menuntut Fuad untuk segera melunasi kewajiban tersebut. Namun justru Fuad melayangkan somasi balik.
Annar juga dikenal memiliki koneksi di dunia bisnis dan politik, termasuk hubungan dengan Ferdy Sambo yangh disebut sebut masih satu family, yang tentu semakin menambah daya tarik bagi publik terhadap orang yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus Uang Palsu UIN tersebut.
Pada peristiwa mencuatnya kasus Ferdy Sambo, Annar Salahuddin Sampetoding menjabat sebagai Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan. Saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (15/3/23), Annar sangat ngotot membela dan menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah pihak menolak hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang telah divonis hakim.
Pada Kamis (19/12/24), Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak bertempat di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengumumkan jika sosok ASS adalah orang yang membiayai pembelian bahan baku untuk memproduksi uang palsu, salah satunya pengadaan mesin percatakan senile 600 juta rupiah yang dipesan dari Cina melaui jalur Surabaya.
Kasus ini mulai terungkap setelah ada transaksi menggunakan uang palsu di wilayah Gowa. Polisi kemudian menemukan lokasi produksi uang palsu di area perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar beserta mesin cetak, tinta, dan lembar uang palsu siap edar.
Dalam penyidikan, ASS diduga menjadi salah satu figur sentral yang terkait pendanaan pembelian mesin cetak dan perlengkapan produksi uang palsu. Pihak kepolisian menyebut ada aliran dana Ratusan juta rupiah kepada tersangka lain bernama Saharuna untuk membeli mesin. Namun ASS membantah dirinya sebagai “otak” kasus tersebut dan mengaku tidak mengetahui penggunaan mesin itu untuk mencetak uang palsu.
Perkembangan terakhir kasusnya
Pada April 2025, ASS sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Gowa setelah berkas perkara dilimpahkan dari kepolisian. Sidang perkara berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan sempat dipantau langsung oleh Komisi Yudisial karena dianggap menyita perhatian publik.
Dalam sidang pertengahan 2025, ASS hadir sebagai saksi fakta. Kasus ini menyeret total 15 terdakwa, termasuk beberapa pihak yang terkait dengan lingkungan kampus UIN Alauddin.
Kasus ini menyeret total 15 terdakwa, termasuk beberapa pihak yang terkait dengan lingkungan kampus UIN Alauddin.
Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) kini divonis 5 tahun penjara oleh PN Sungguminasa pada 1 Oktober 2025. Hakim menyatakan ia terbukti terlibat dalam pendanaan pembelian bahan dan mesin produksi uang palsu.
Jaksa sebelumnya menuntut 8 tahun, tetapi hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan karena faktor usia dan beberapa pertimbangan lain.
Terdakwa lain seperti Ambo Ala, yang disebut sebagai pembuat uang palsu, juga sudah divonis 4 tahun penjara pada September 2025.
Beirikut nama yang sudah divonis dalam kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar yang mempunya peran masing sejauh ini antara lain:
Andi Ibrahim: Vonis: 7 tahun penjara + denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Disebut sebagai tokoh sentral produksi uang palsu di gedung perpustakaan kampus.
Annar Salahuddin Sampetoding (ASS): Vonis: 5 tahun penjara. Dinilai terlibat pendanaan dan pengadaan mesin produksi.
Muhammad Syahruna: Salah satu terdakwa utama yang ikut proses produksi uang palsu bersama Andi Ibrahim.
Ambo Ala: Disebut sebagai pembuat/operator produksi uang palsu. Sudah divonis dalam perkara terpisah.
Mubin Nasir: Disebut ikut mengedarkan uang palsu hasil produksi kampus.
Menurut beberapa laporan yang didapatkan ada total 15 terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman dalam 12 berkas perkara berbeda.
Update Mei 2026
Red: (Yani)


0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami