HR.ID - Seorang wanita penyalahguna narkoba berinisial IW (42) warga Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kukar, Selasa (27/10/20) diamankan pihak keamanan Unit Reskrim Polsek Kota Bangun Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Dari keterangan Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting yang diisampaikan oleh Kapolsek Kota Bangun IPTU Puji Santoso,SH, mengatakan penangkapan tersangka IW dilakukan pada hari Selasa (27/10), sekira pukul 14.00 WITA, di Desa Kota Bangun Seberang Rt. 11, dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) poket berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba ditempat tersebut, selanjutnya tim unit reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi yang disebut," ucap Kapolsek.
Setelah tim sampai kelokasi, kata kapolsek, tersangka terlihat dan tim berhasil mengamankannya di sebuah warung, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 9 poket sabu-sabu yang mana disimpan di dalam botol kecil warna kuning dan dimasukkan di tas kecil warna merah merk shineskin.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," demikian jelas kapolsek.
Red: (Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami