HR.ID - Jajaran
Satuan Reserse Narkoba berhasil ungkap 15 Kasus Narkoba dan membekuk 19
Tersangka di hari Bhayangkara ke 74 (06/07/20).
Sejumlah barang bukti berupa
70,39 gram sabu-sabu, 16,2 Kg ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis berhasil
disita dari 19 Tersangka yang salah satu Pelakunya merupakan anak dibawah umur.
“Pengungkapan kasus Narkoba
ini kami lakukan selama periode bulan Juni tahun 2020. Dengan total
pengungkapan 15 kasus Psikotropika dan Narkotika, dan berhasil menangkap 19
Tersangka. Para Tersangka ini berinisial
JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland
Ronaldy.S.H.,S.I.K.,M.Pict.,M.ISS.
Tersangka JJ dan RE berhasil
kita tangkap di Kecamatan Leuwisadeng pada tanggal (30/06) dengan barang bukti
berupa 13,4Kg Ganja. Tersangka FR, RMH dan SN berhasil ditangkap di Kecamatan
Caringin pada tanggal (24/06) yang lalu, dengan barangbukti berupa 578 Gram
Ganja. Tersangka RY dan HA berhasil di tangkap pada (03/06) di Kecamatan Cileungsi dengan barang bukti berupa 35,4
Gram Sabu-Sabu.
Kemudian tersangka AA
berhasil kita tangkap di Kecamatan Cibinong pada (15/06) dengan barang bukti
berupa 1.040 Gram Ganja. Tersangka MU berhasil ditangkap di Kota Depok dengan
barangbukti berupa 1.165 Gram Ganja. Tersanka IS ditangkap di Kota Bogor pada
tanggal (01/06) dengan barangbukti 4,62 Gram Sabu. Tersangka MR berhasil di
tangkap pada tanggal (05/06) di wilayah Caringin, dengan barangbukti berupa
18,63 Gram Ganja dan 10,91 Gram Tembakau Sintetis.
Lanjut Tersangka GS kita
tangkap di Kecamatan Caringin pada (05/06), dengan barangbukti 0,89 Gram
Tembakau Sintetis. Lalu Tersangka IM di tangkap pada (08/06) di Rancabungur.
Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada (09/06), dengan barang bukti berupa 0,38
Gram Sabu-Sabu. Tersangka MK ditangkap juga di Kecamatan Ciawi pada hari yang
sama penangkapan Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 Gram Ganja.
Lalu Tersangka DS ditangkap
pada hari Jumat (12/06) di Karadenan Cibinong, dengan barangbukti berupa 0,28
Gram Sabu-sabu. Tersangka HS ditangkap di Babakan Madang pada (10/06), dengan
barangbukti 0,10 Gram Sabu-Sabu. Tersangka UN ditangkap di Megamendung pada
(12/06), dengan barangbukti berupa 0,18 Gram Sabu.
Dan Tersangka MK ditangkap
di Kecamatan Sukamakmur pada (21/06) dengan barangbukti berupa 19,59 Gram
Sabu-sabu.
“Dari 19 Tersangka ini kita
jerat dengan pasal 114 ayat ,pasal 112 ayat dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5
tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup”, ujar Kapolres Bogor AKBP
Roland Ronaldy dalam penuturannya pada Press Conference yang dilakukan secara
Daring pada (06/07/20).
Pengakuan Kapolres, Bahwa untuk
tindak pidana Narkotika dengan barangbukti Daun Ganja ini, didapat para Pelaku
dari Aceh. Yang dikirimkan dengan cara dimasukkan kedalam Pipa Paralon yang
dilumuri minyak gosok sehingga mengelabui anjing Pelacak, tentunya modus ini
menjadi modus baru dari tindak Pidana Narkoba yang berhasil kita Ungkap.
“Kesembilan Belas Tersangka
ni tiga orang diantaranya masuk kedalam Residivis yaitu Tersangka inisial MR,
HS dan MK yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Juga Tersangka AA dan
Tersangka MU yang keduanya merupakan
masuk kedalam jaringan Narkoba yang sama, serta kitapun ada satu orang DPO
dalam jaringan ini atas nama inisial NC." jelasnya
Sementara itu, dari Sembilan
belas Tersangka ini ada salah satu Pelaku anak dibawah umur yaitu Tersangka
dengan inisial RMH, dengan barang bukti 178 Gram. Dan Tersangka anak dibawah
umur inisial RMH ini berperan sebagai pengedar, yang mana dalam proses
peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan
Anak,” tutup Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict.,
M.ISS.
(Shendy/Imam)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami