Wednesday, May 06, 2020

Pencabutan Izin Usaha Toko New Agung Makassar Tak Terbatas, Izin Dicabut Karena Membandel



HR.Id – Pencabutan izin usah New Agung yang teeletak di Jl.Ratulangi, Makassar adalah akibat membandelnya pemilik dan manejemen Toko yang memperdagangkan alat tulis perkantoran  dan barang campuran lainnya tersebut dimana mereka tetap beraktifitas pada saat pelaksanaan PSBB dimasa pandemic covid-19

Hal ini diungkapkan kepala  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie.  Inipun dilakukan atas rekomendasi dari Dinas Perdagangan, (Disdag) Kota Makassar.

Surat Rekomendasi Dinas Perdagangan, Kota Makassar No. 800/0707/Disdag/V/2020 tanggal 5 mei 2020 yang ditandatangani oleh  Kepala Dinas Perdaganagan, Makassar, Drs, H Andi Muh. Yasir, M, Si  telah memberikan rekomendasi kepada Dinas PM & PTSP untuk penutupan usaha dengan nama Usha: Toko New Agung dan pemilik bernama Johan.

Dengan diterimanya surat dari Disdag, selanjutnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) menindak lanjutinya dengan menerbitkan pencabutan izin usaha atas nama Toko New Agung. 

Andi Bukti juga menjelaskan jika pencabutan izin itu karena adanya tindakan Pemilik/manajemen toko New Agung yang terus membandel selama masa pemberlakuan PSBB, dan bukan hanya sekali bahkan sampai Tiga kali mereka lakukan itu. Mereka tidak punya itikad baik.

“Toko New Agung sudah ketiga kalinya mereka melakukan pelanggaran,” ujar Bukti saat dkonfirmasi di Makassar, Selasa (6/4/20) via handphone.

Andi Bukti telah menandatangani surat pencabutan Izin usaha Toko New Agung kemarin (5/5/20)  dengan nomor 505/18/5.KEP/DPMPTSP/V2020 dengan memutuskan mencabut  surat Izin Usaha perdagangan menengah Nomor: 503/27460/SIUPM-B/01/DPM-PTSP, tanda daftar perusahaan Nomor: 503/27802/TDPPO-B/01/DPMPTSP atas nama penanggung jawab Johan PHIE yang dikeluarkan dan ditandatangani pada tanggal 18 September 2018.

Mengenai berita yang beredar bahwa pencabutan izin ini hanya sebagai teguran dan masa berlakunya akan di cabut setelah penerapan PSBB Berakkhir, Andi bukti membantah hal tersebut.

“Pencabutan ini dengan waktu yang tidak ditentukan. Artinya kita lihat perkembangannya. Kalau PSBB sudah bagus dan teman teman (di Toko) Agung sudah memahami kesalahannya, kita lihat ke depannya seperti apa, dan kalau mau izinnya lagi, mereka harus bermohon lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika pencabutan izin ini dilakukan dalam jangka waktu tak terbatas, namun jika pencabutan izin sifatnya permanen, Andi mengaku perlu ada pertimbangan lebih lanjut, salah satunya terkait status para pekerja di Toko Agung yang jumlahnya sekitar 300 orang.

“Menyangkut pencabutan Izin permanenan atau seterusnya, tentu kami akan ada pertimbangan dari status pekerja yang ada disana, kita tahu di Toko Agung memperkejakan lebih dari 300 orang.” Pungkas Andi.

Sebagaimana diketahui setelah semalam 05 Mei 2020 Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Makassar melakukan rapat Evaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSPBB) Kota Makassar di Restoran Sunachi Hotel Claro, Jl. AP Pettarani, Kec. Tamalate, Kota Makassar telah menyimpulkan jika masa pemberlakuan PSBB akan diperpanjang dan akan diajukan kepada Kemenkes RI.

Red: Md

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi