Wednesday, May 20, 2020

Habib Bahar Dikabarkan Ditangkap Kembali Karena Dituding Melanggar Ketentuan Program Asimilasi


HR.Id - Tersiar kabar bahwa Habib Bahar bin Smith yang baru saja bebas dari tahanan 16 Mei 2020 haru jumat kemarin kini kembali dijebloskan ke bui. Menurut infoemasi, bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.

Dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (19/5/20) kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, membenarkan konfirmasi tersebut.

"Ya (kembali ke lapas). Yang bersangkutan  (Bahar) dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," ungkapnya.

Aris juga mengatakan jika Bahar dijebloskan kembali ke bui gegara asimilasinya dicabut.  Bahar telah dituding dan dianggap melanggar ketentuan asimilasi.

"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," tuturnya.

Namun Aris tidak menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dimaksud.  Sebelumnya, Kemenkum HAM sempat mengingatkan Bahar saat Bahar bertausiah mengumpulkan massa di saat pandemi COVID-19 agar tetap mematuhi ketentuan kepatuhan program Asimilasi.

Informasi dari Agus Susanto @Cobeh09 mengatakan jika Habib Bahar dijemput oleh pihak Lapas pada malam hari sekitar pukul Dua dini hari.  

“Malam Ini Sekitar Jam 02:00 WIB Habib Bahar Bin Smith Ditangkap Lagi,” tulisnya di twiter

Ia juga melampirkan sebuah video detik-detik Bahar bin Smith dijemput oleh pihak Lapas

Baca Juga: Syair Lagu "Habisi Pengkhianat Bangsa"  Menyambut Kedatangan Mantan Napi Ini

Sementara itu beredar di WhasApp Group pesan yang dibuat oleh Habib Bahar yang menyatakan dirinya telah ditangkap lagi.


"MALAM HARI INI TEPAT JAM 2 SAYA DI JEMPUT KEMBALI UNTUK MASUK TAHANAN, DI OPER KE LAPAS GUNUNG SINDUR, KARENA CERAMAH SAYA WAKTU MALAM SAYA BEBAS !!!!  DEMI ALLAH SAYA TIDAK AKAN PERNAH KAPOK DAN LELAH DALAM MENYAMPAIKAN KEBENARAN DAN MELAWAN KEZALIMAN REZIM PENGUASA !!!! KEPADA SEMUA UMAT ISLAM  DOAKAN SAYA !!!!!! ALLAHU AKBAR !!!!!

BAHAR BIN ALI BIN SMITH  SELASA 19 MEI 2020 PERJALANAN KE LAPAS GUNUNG SINDUR"

Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kalapas Kelas IIA Cibinong pada 16 Mei 2020. Habib Bahar telah menjalani hukuman sesuai prosedur. Pembebasan Habib Bahar telah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Saat itu Habib Bahar disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para santri di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Berada di atas mobil, Habib Bahar nampak melambaikan tangan dan diiringi dengan nyanyian Mars Pembela Agama, selanjutnya Habib Bahar melakukan Tausyiah dimalam itu juga.

Red: MS

SHARE THIS

Author:

MARI MEMBANGUN KEBERSAMAAN, BERSAMA KITA BERJUANG

0 Please Share a Your Opinion.:

Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami

Hukum

Kesehatan

»

Serba Serbi