HR.Id - Masjid
Raya Jakarta Islamic Centre ( JIC ) tidak menyelenggarakan Shalat Jum'at dan
Shalat Jamaah lima waktu mulai tanggal
hari ini 20 Maret sampai dengan 4 April 2020.
Informasi inio didapatkan dari, Maarif,
Fuadi Kepala Divisi Takmir Badan Managemen Masjid Raya Jakarta Islamic
Centre ketika ditemui di kantornya, Jumat (20/03/2020).
"Pertimbangannya adalah di sekitar Masjid JIC
(Jakarta Islamic Centre) sudah ada warga yang terpapar Covid-19 dan agar tidak
semakin bertambah. Mencegah terjadinya kemudharatan dan bahaya yang lebih besar
perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC," lanjut Maarif.
Selain itu, juga diinisiatif oleh karena adanya himbuan
bersama dari pemerintah dalam hal ini Presiden RI agar ibadah di rumah, Fatwa
Mejelis Ulama Indonesia nomer 14 tahun 2020, Surat Edaran ke 2 Dewan Masjid
Indonesia, seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga,
penjelesan MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinsos, Camat Koja, Lurah
Tugu Utara.
"Pengumandangan adzan tetap dilaksanakan di Masjid
Raya JIC (Jakarta Islamic Centre) untuk mengingatkan waktu shalat dengan
mengganti lafadz hayya 'alasshalah dan hayya 'alalfalah dengan Ashalatu fi
buyutikum atau shalluu fibuyutikum. Sebagai pengganti shalat Jum'at para jamaah dihimbau
untuk melaksanakan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing," tandas Maarif
Fuadi.
Selain itu, Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre,
Ahmad Juhandi telah memberi penjelasan pula bahwa keputusan tersebut sangat
berat namun itu demi kemaslahatan seluasnya.
"sebenarnya keputusan ini diambil dengan sangat
berat tapi demi kemaslahatan yang lebih luas dan demi menjaga penyebaran
Covid-19 hal ini harus dilakukan. Semoga masa sulit ini segera berkhir dan bisa
berjalan dengan normal." demikian kata Juhandi
Red: (Imam/Shendy)
0 Please Share a Your Opinion.:
Diharap Memberi Komentar Yang Sopan & Santun
Terimakasih Atas Partisipasi Mengunjungi Web Kami